nasional

3 Tersangka Permainan Harga Cabai Segera Diperiksa

Rabu, 8 Maret 2017 | 04:31 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan penyidikan kasus permainan harga cabai. Sejauh ini tiga orang pengepul telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah terlibat dalam aksi kejahatan yang mengakibatkan meroketnya harga cabai di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.

"Sudah ada tiga tersangka terlibat permainan harga cabai. Satu tersangka baru kapasitasnya melakukan kesepakatan harga. Penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan pada Kamis (9/3/2017)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Dijelaskan Martinus Sitompul, ketiga tersangka kasus permainan harga cabai tersebut adalah SJN dan SNO yang berperan sebagai pengepul cabai dari petani. Kemudian satu tersangka lagi berinisial R yang berperan sebagai pengepul sekaligus melakukan kesepakatan harga.

Tersangka R melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jawa Tengah, dengan cara mengalihkan penyaluran cabai dari petani kepada perusahaan. "Padahal, para pengepul seharusnya mendistribusikan cabai langsung ke pasar induk, sehingga harganya tidak meroket," ujarnya.

Martinus kembali menjelaskan, modus kasus permainan harga cabai ini ternyata yang terjadi bukan karena adanya penimbunan cabai. Meroketnya harga cabai di pasaran diakibatkan adanya pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani cabai kepada pengepul, pengepul kepada suplier atau bandar, kemudian bandar kepada perusahaan. "Ada juga yang dari bandar ke masyarakat melalui pasar," ungkapnya.

Menurut Martinus, ketiga pengepul resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang melakukan pengepulan dan kemudian melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga, sehingga harga cabai di pasaran bisa sampai Rp 180.000/kg. Padahal dari petani hanya Rp 70.000-Rp 80.000/kg sampai ke pengepul.

"Pengepul ke suplier atau bandar bisa Rp 90.000-Rp 100.000/kg. Sementara suplier sendiri ke pedagang (pasar) itu bisa Rp 140.000/kg dan akhirnya sampai ke masyarakat bisa di atas Rp 140.000/kg. Ini yang tidak boleh karena ada pengaturan harga di level suplier," jelas Martinus.

Tindakan yang dilakukan para tersangka ini, lanjut Martinus, telah melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 5 disebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga barang dan jasa yang harus dibayar konsumen.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB