JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah menetapkan harga pembelian jagung sebesar Rp3.150/kg di tingkat petani untuk menggairahkan semangat menanam komoditas pangan tersebut sehingga mendorong peningkatan produksi nasional.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Minggu mengatakan, penetapan harga pembelian jagung tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang belum lama ini ditandatangani.
"Dengan demikian tidak akan ada lagi harga beli jagung misalnya hanya Rp1.500 per kg seperti dikeluhkan para petani," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Amran, pemerintah akan mewajibkan Perum Bulog untuk menyerap jagung petani dengan harga beli yang telah ditetapkan sebesar Rp3.150 per kg dengan kadar air 15 persen.
Selain itu, pihaknya juga mewajibkan kepada Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) untuk menyerap jagung petani guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri pakan nasional.
Sebelumnya pada Sabtu, 20 Agustus 2016, Amran melakukan panen raya jagung di Desa Tengah, Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Pada kesempatan itu Mentan memastikan tidak akan ada lagi impor jagung setidaknya hingga Desember 2016 dan semua kebutuhan dalam negeri harus dibeli dari petani.
Kalaupun ada impor jagung, tambahnya, dipastikan tidak merembes ke daerah-daerah sentra produksi jagung seperti NTB, Lampung, dan lainnya.