Hingga saat ini, BSN telah menetapkan SNI terkait kualitas udara sebanyak 62 SNI dan terkait manajemen lingkungan, sebanyak 37 SNI.
Dengan ditetapkan SNI 9178:2023, Hendro meyakini bahwa dalam pelaksanaan pemantauan kualitas udara Indonesia yang menggunakan alat yang memenuhi persyaratan SNI maka akan dapat menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dalam upaya pencegahan kualitas udara yang buruk. (Ati)