nasional

P2G Mengecam Kekerasan di Lingkungan Sekolah Pulau Rempang

Selasa, 12 September 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi (KR/dok)


KRjogja.com - JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru mengecam dugaan kekerasan aparat keamanan di lingkungan SD Negeri 24 Galang dan SMP Negeri 22 Galang di Batam, Kepri. Seharusnya aparat keamanan menggunakan pendekatan yang lebih preventif dan manusiawi dalam agenda relokasi pulau Rempang.

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G menyampaikan laporan dari P2G Batam.

"Kami mendapatkan kiriman video dari jaringan P2G Batam. Kami menyesalkan dugaan adanya kekerasan di lingkungan sekolah yang terdampak bentrok antara warga pulau Rempang dengan aparat keamanan," ungkap guru SMA ini.

Baca Juga: Lanal Semarang Bakal Punya Rumdin Susun Hibah PUPR

Menurut Iman, Kemdikbudristek, Kemen PPA, dan KPAI harus turun tangan langsung ke lapangan memberikan layanan pendampingan 'trauma healing' pascabentrok kepada guru dan siswa.

"Rencana relokasi ini harus tetap mengutamakan layanan pendidikan anak. Di Kecamatan Galang ada sekitar 36 sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas. Ini perlu persiapan yang matang dan tidak mengurangi hak anak untuk belajar dengan aman dan nyaman," lanjutnya.

Dari 36 sekolah di Kecamatan Galang, diduga lokasi kekerasan adalah di sekitar SD Negeri 24 Galang yang memiliki 13 guru, 154 siswa, dan 132 siswi. Lalu SMP Negeri 22 Galang memiliki 19 guru, 180 siswa, dan 171 siswi.

Baca Juga: Di Desa Korowelang Kulon, Pupuk Cair Hasil Pengolahan Sampah Digunakan untuk Menyuburkan Tanaman Toga

"Mengingat sekitar ada 36 sekolah di Kecamatan Galang, Pulau Rempang, diperkirakan ada ribuan anak yang mengalami relokasi sekolah atau terdampak. Ini bukan perkara mudah.

Yang harus dipikirkan pemerintah adalah:
Pertama, lokasi relokasi harus sudah siap terlebih dahulu.
Kedua, mengutamakan kepentingan anak dan guru sehingga pembelajaran tidak terganggu.
Ketiga, harus dipastikan hak anak mendapatkan pendidikan tetap diberikan, baik selama proses relokasi maupun pascarelokasi.

Sehari setelah bentrok, Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan Surat Nomor 4337/400.3.5.1/XI/2023 tentang Pemberhentian Pembelajaran Sementara. Isinya adalah: Pertama, menghentikan pembelajaran tatap muka; Kedua, guru memberikan pembelajaran daring atau penugasan; Ketiga, memperhatikan keselamatan sekolah; Keempat, pendidik dan tenaga pendidik tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar jam kerja dan mengisi laporan kinerja Harian (LKH).

Merujuk pada surat tersebut, P2G memberi rekomendasi:

Pertama, dalam proses relokasi aparat dan pemerintah hendaknya memprioritaskan keamanan dan keselamatan anak. Dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 _jo_ UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Seharusnya tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah atau madrasah. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

Kedua, Dinas Pendidikan hendaknya memberikan layanan _trauma healing_ kepada guru dan siswa yang terdampak secara psikis pascabentrokan.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB