KRjogja.com - JAKARTA - Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengamini perihal itu sebab hal kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomo 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional
Adapun bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan 'Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3'.
Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.
Baca Juga: Di Kandang Lawan Persibangga Tahan Imbang Persik Kendal
"Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Undang-Undang tersebut. (*)