Saat mendirikan divisi penanggulangan kekerasan seksual ini berkonsultasi dengan Komnas Perempuan. "Kami punya anggota tersebar di seluruh Indonesia. Kami bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam advokasi, sosialisasi dan solusinya," kata Leny Viola.
Korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, pendampingan dan memberikan solusi pada penyelesaian kasus hukumnya.(Ati)