KRjogja.com - JAKARTA - Hari ini, Selasa (19/12/2023) sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar. Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri ini bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata hakim tunggal Imelda Herawati, dalam sidang lanjutan pembacaan kesimpulan pada Senin 18 Desember 2023.
Pada sidang kemarin, haki menganggap kesimpulan telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu ke belakang, sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dua Kasus Baru Virus Corona Warga Sukoharjo Ditemukan
"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda di sidang praperadilan Firli Bahuri.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023) pagi meski belum ada putusan praperadilan.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK
Ade Safri merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.
"Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang," ujarnya.(*)