nasional

Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang

Minggu, 7 Januari 2024 | 20:17 WIB
(ilustrasi)


KRjogja.com - KULONPROGO - Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) memperpanjang tahapan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), usai pendaftaran ditutup pada Sabtu (06/01/2024) pukul 23.59 WIB. Hal ini karena belum semua TPS di Kulonprogo ada pendaftanya.

Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Minggu (07/01/2024).

“Secara agregat, jumlah keseluruhan pendaftar PTPS se-Kulonprogo mencapai 1.371. Ini jauh melampaui kebutuhan, yakni 1.302 pengawas TPS. Namun, dasar melakukan perpanjangan basisnya adalah TPS. Jika di suatu TPS belum ada yang mendaftar, meski di kalurahan tersebut pendaftarnya melampaui kebutuhan, sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI, kami melakukan perpanjangan pendaftaran," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Khittah, Muhammadiyah Organisasi Nonpartisan

Beberapa Panwaslucam yang melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS adalah Wates, Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, dan Kokap. Marwanto optimis pada akhirnya kebutuhan pengawas TPS akan terpenuhi sesuai kebutuhan. Sesuai dengan Juknis Bawaslu RI, perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga Senin (08/01/2024).

“Tidak semua Panwascam melakukan perpanjangan karena belum ada orang yang mendaftar. Misalnya di Lendah, dari dua kalurahan yang melakukan perpanjangan yakni di kalurahan Gulurejo dan Ngetakrejo, tidak karena belum ada yang mendaftar. Namun pendaftarnya belum menyerahkan surat keterangan sehat, berkasnya belum lengkap, kami anggap itu belum ada pendaftar sehingga dilakukan perpanjangan. Harapannya pada hari Senin (08/01/2024) pendaftar tersebut sudah bisa melengkapi syarat pendaftaran, yakni surat keterangan sehat,” imbuhnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Boyolali, KSAD: TNI Netral

Marwanto melanjutkan, bagi kalurahan yang diperpanjang masa pendaftaran namun hingga akhir perpanjangan belum ada yang mendaftar, proses dilanjutkan pada tahapan seleksi administrasi dan bagi yang lolos administrasi dilakukan tes wawancara. Dan untuk kalurahan yang memang nantinya benar-benar tidak ada atau kurang pendaftar, sesuai Juknis bisa dilakukan distribusi pendaftar dari kalurahan lain yang melebihi.(Wid)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB