KRjogja.com – Pemungutan suara dilaksanakan di seluruh TPS yang tersebar di daerah-daerah Indonesia serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Mendapatkan informasi terkini terkait hasil Quick Count sangatlah penting untuk masyarakat.
Dengan begitu sejumlah lembaga survei bekerja sama dengan beberapa stasiun televisi dalam menyediakan Live Streaming Update Real Time hasil Quick Count Pilpres 2024.
Adapun aturan dan ketentuan Quick Count.
Dikutip dari KPU.go.id, Pelaksanaan Quick Count tidaklah sembarangan, hal tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di dalamnya terdapat aturan yang harus diikuti.
Salah satu aturan yang terkandung dalam UU tersebut adalah mengumumkan ke public bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
Apabila aturan tersebut dilanggar, maka penyelenggara Quick Count bias disanksi pidana dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda hingga belasan juta rupiah.
Dengan Pasal 449 ayat 5 menjadi landasan utama yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan terhadap Quick Count.
Baca Juga: Dipilih Sebagai Hari Coblosan 2024, Tanggal 14 Februari Ternyata Menyimpan Sejarah Menarik
Bunyi Pasal 449 Ayat (5) yakni Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jams setelah selesai pemungutan suara di wilayah indonesia bagian barat.
1. Partisipasi Masyarakat dan Aturan Quick Count
Dalam Ayat pertama dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, Pendidikan Politik, Survei, dan Penghitungan cepat hasil Pemilu harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
2. Larangan Pengumuman pada Masa Tenang
Ayat Kedua menegaskan larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama Masa Tenang berlangsung.