nasional

Usul DPR: THR Diberikan Maksimal 14 Hari Sebelum Lebaran

Kamis, 21 Maret 2024 | 16:30 WIB
(Ilustrasi tukar uang/unsplash)

KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya selama Hari Raya Idul Fitri.

Menanggapi, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menilai meski rutin diberikan tiap tahunnya, ada beberapa catatan terkait pemberian THR ini.

Disisi lain, Edy mengapresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SE Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat ini dikeluarkan pada Senin lalu (18/3/2024).

Baca Juga: Hujan Lebat Guyur Tegal, Wilayah Kraton Dikepung Banjir

Edy menjelaskan, aturan terkait THR sendiri sudah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dalam aturan ini telah dituliskan ketentuan pekerja mendapatkan THR. Misalnya saja terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri.

“Menurut saya, ada yang harus direvisi dalam aturan pemberian THR ini. Yakni THR bisa diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Edy.

Baca Juga: Catat! Mulai 5 Maret 2024, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintasi Jalur Ini

Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpandangan bahwa durasi maksimal ini harus diubah. Setidaknya 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini. Dengan adanya THR ini maka akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya.

"Ini bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung punya uang untuk dibelanjakan," ujarnya.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB