nasional

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Rabu, 8 Mei 2024 | 06:50 WIB
Eko Darmanto (tengah) (dok: bcyogyakarta.beacukai.go.id)


KRjogja.com - JAKARTA - Berkas perkara korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah rampung disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut berkas perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko dijadikan dalam satu berkas perkara. Dia bakal didakwa Rp37,7 Miliar atas kasus korupsinya.

"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 Miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Bukti Pencemaran Sumir, Petambak Karimun Jawa Minta Dibebaskan

Nantinya, kata Ali, Eko bakal di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," tandas Ali.

Kasus Eko bermula dari dirinya yang ketahuan flexing di media sosialnya. Seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Juga: Halal Bi Halal DPD Perbarindo DIY, Semakin Kompak Tingkatkan Performa BPR/BPRS

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB