nasional

OJK Memberantas 4.921 Rekening Bank Judi Online

Senin, 10 Juni 2024 | 19:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberi penjelasan (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online.

"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga: Target SBR013T2 dan SBR013T4 Hingga Rp 20 Triliun

Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Masuk Penilaian MCP KPK, Sekda Minta PPDB Klaten Lebih Baik

Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan. Dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut Periode Januari s.d. Mei 2024, 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK .

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp6 8.461.264.185. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), per 31 Mei 2024, OJK telah melakukan penegakan hukum berupa Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan.

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu, Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461.200.000; dan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner.

Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung dan/atau Tidak Langsung. Selama Periode Januari – 31 Mei 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 330.000.000 terhadap dua PUJK serta Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap duaPUJK yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pelindungan konsumen. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas bisnis PUJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK saat ini sedang melakukan penelitan dan klarifikasi terhadap PUJK yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik, untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau kepada PUJK agar senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. (Lmg)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB