Masuk Penilaian MCP KPK, Sekda Minta PPDB Klaten Lebih Baik

Photo Author
- Senin, 10 Juni 2024 | 17:05 WIB
Warga mencari persyaratan PPDB di Posko Dinas Pendidikan Klaten.    (Ist)
Warga mencari persyaratan PPDB di Posko Dinas Pendidikan Klaten. (Ist)

KRjogja.com - KLATEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 menjadi bagian tak terpisahkan dengan penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK. Sehubungan hal itu, Sekda Klaten, Jajang Prihono berharap PPDB tahun ini harus lebih baik.

Ditemui usai rapat koordinasi di Pemkab Klaten, Senin (10/6/2024), Jajang mengemukakan, jika PPDB tahun kemarin ada evaluasi dan berbagai kendala, maka tahun ini tidak boleh terulang.

“Pada tahun 2024 PPDB menjadi satu bagian tak terpisahkan dengan penilaian MCP KPK. Mau tak mau bisa dipastikan harus lebih tertib lagi baik juklak, juknis, SOP dan lainya,” kata Jajang Prihono.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, secara administrasi PPDB tahun ini lebih tertib. Selanjutnya untuk pelaksanaan diharapkan sesuai dengan juklak, juknis dan SOP yang sudah dibuat. Semua jalur baik zonasi, afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi dipastikan harus sesuai aturan main yang ada.

“Sudah lebih baik, dari sisi administrasi lho ya. Tinggal nanti pelaksanaannya kita harus menyesuaikan sama seperti itu semua. Percuma kalau SOP sudah ada, juklak dan juknis sudah diatur sedemikian rupa tapi tidak bisa direalisasikan, percuma. Jadi kita pastikan yang sudah disiapkan ini, regulasi ini bisa dilaksanakan di lapangan,” kata Jajang.

Menurut Sekda, dalam penerimaan PPDB jalur zonasi, terdapat jalur zonasi umum dan jalur zonasi khusus. Zonasi khusus untuk mengakomodir siswa yang dalam perhitungan jarak berada diluar zonasi. Dengan adanya zonasi khusus dipastikan semua siswa bisa melanjutkan sekolah.

“Sudah kita bahas, jangan sampai ada siswa yang tidak bisa melanjutkan sekolah dengan alasan zonasi,” tambah Jajang.

Hari Sarmiatun, warga Delanggu yang ditemui KRjogja.com di Posko PPDB Dinas Pendidikan Klaten mengemukakan, ia sedang mencari surat keterangan domisili sebagai salah satu syarat agar anaknya bisa sekolah sesuai zonasi.

“Anak saya sekolah SD di Delanggu akan melanjutkan ke SMPN 3 Delanggu. KK saya diluar Klaten karena saat menikah suami dinas di Nusa Tenggara Timur. Sejak 2015 saya tinggal di Klaten, tapi suami masih dinas di NTT dan KK masih NTT,” jelas Hari Sarmiatun. (Sit)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X