Regulasi Pusat Turun, Dewan Pengupahan Sukoharjo Gerak Cepat Rapat Tripartit

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 17:10 WIB
eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)
eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi sebagai dasar penentuan nilai Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2026. Dewan Pengupahan Sukoharjo kemudian langsung bergerak cepat melakukan rapat tripartit melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan mengingat waktu sangat mepet sebelum tahun 2025 berakhir.

Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo Sigit Hastono, Jumat (19/12/2025) mengatakan, akhirnya setelah ditunggu lama dan mendapat desakan dari banyak pihak termasuk buruh, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi sebagai dasar penentuan nilai UMK 2026. Regulasi tersebut dikeluarkan dengan kondisi waktu sekarang sangat mepet menjelang tahun 2025 berakhir.

Atas kondisi tersebut Dewan Pengupahan Sukoharjo langsung bergerak cepat melakukan rapat tripartit melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Rapat digelar secara maraton merumuskan dan memutuskan bersama angka usulan upah yang akan diterapkan tahun depan.

Baca Juga: Mahasiswa Fotografi ISI Yogyakarta Gelar Pameran Fresh Graduate di Pekan Fotografi Sewon 18

"Regulasi yang ditunggu tersebut berupa Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sudah turun. Sekarang Dewan Pengupahan Sukoharjo gerak cepat rapat tripartit secara maraton melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujarnya.

Gerak cepat juga dilakukan Dewan Pengupahan Sukoharjo mengingat pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Tengah memberikan waktu sangat mepet. Batas waktu pengusulan UMK 2026 ditetapkan pada 22 Desember 2025. Rekomendasi UMK 2026 harus sudah disampaikan kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada tanggal tersebut. Selanjutnya, angka usulan tersebut diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 24 Desember 2025.

Dewan Pengupahan Sukoharjo saat ini sudah menggelar sidang pleno perdana guna melakukan verifikasi sejumlah instrumen penting yang menjadi dasar pembenahan UMK 2026. Instrumen tersebut meliputi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Angka tersebut harus dipastikan secara valid secara legal formal dan tidak sebatas lisan saja. Harapannya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi disampaikan secara resmi oleh lembaga yang berwenang sehingga dapat diperyanggungjawabkan.

Baca Juga: UGM Gelar FGD Nasional, Bahas Regulasi Obat Manusia untuk Hewan

"Dewan Pengupahan Sukoharjo juga memastikan dasar hukum pengupahan yang digunakan yakni PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersedia secara resmi minimal dalam bentuk softcopy," lanjutnya.

Dasar hukum berupa PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut untuk menghindari perdebatan berkepanjangan antara unsur pekerja dan pengusaha dalam proses pembahasan UMK 2026. "Kalau semua dasar hukum dan data sudah terpenuhi maka segera dimasukan indikator-indikator tersebut ke dalam formula penghitungan UMK 2026," lanjutnya.

Dewan Pengupahan Sukoharjo saat ini belum menerima angka usulan prosentase kenaikan UMK 2026 dari pekerja dan pengusaha. Namun, Dewan Pengupahan Sukoharjo sudah mendengar informasi bahwa pekerja atau buruh meminta penentuan UMK 2026 dilakukan dengan mengacu pada dasar penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan angka kenaikan kisaran 8,5 persen.

"Intinya ada dua kepentingan yang harus dijaga bersama yakni pekerja atau buruh dan pengusaha. Namun yang jelas pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi sebagai dasar dan dilakukan pembahasan bersama," lanjutnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo sudah melakukan koordinasi internal melibatkan serikat buruh disejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo. Koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan survei KHL di Pasar Kartasura dan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X