KRjogja.com - JAKARTA - Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD mengatakan, oknum TNI bernama Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online terancam dipecat dari TNI.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/6/2024).
Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.
Hingga saat ini, kata dia, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.
Baca Juga: Universitas Amikom Peringkat Satu Dunia WURI
Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.(*)