nasional

Ahli Lingkungan dan Ahli Kelautan Beda Pendapat Soal Kerusakan Karang Karimunjawa

Rabu, 3 Juli 2024 | 17:57 WIB
Limbah rumah tangga dan berbagai usaha di Karimunjawa, seperti hotel, bengkel, londri dan lain-lain diduga turut memperburuk kualitas air laut di kawasan tersebut. (dok Masyarakat Akuakultur)

KRjogja.com - KARIMUNJAWA - Para ahli lingkungan hidup dan kelautan serta praktisi perikanan budidaya memiliki pandangan dan analisa yang berbeda-beda tentang kondisi kerusakan terumbu karang di Karimunjawa yang telah menyeret empat petambak udang duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Keterangan saksi ahli yang menyebut kerusakan terumbu karang Karimunjawa disebabkan oleh kegiatan budidaya tambak udang mendapat tentangan keras dari kalangan pakar lingkungan serta para praktisi perikanan budidaya lainnya. Lantaran itu, pun setelah tambak berhenti beroperasi, penelitian tentang dampak lingkungan di Karimunjawa tetap harus dilakukan untuk mendapatkan kepastian.

Sumber media menyebutkan, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara telah meminta keterangan dua saksi ahli untuk memperkuat persangkaan kepada empat tersangka pelaku pencemaran lingkungan, yakni Sutrisno, Teguh Santoso, Mirah Sanusi Darwiyah, dan Sugianto Liman. Saksi ahli yang memberikan keterangan resmi itu masing-masing adalah Puji Prihatinningsih ST, M.App Sc dan Profesor Dr. Munasik M. Sc.

Kedua saksi ahli menyebutkan, telah terjadinya kerusakan terumbu karang secara meluas, khususnya di blok Legok Boyo, yang berdekatan dengan lokasi budidaya tambak petambak Sutrisno. Bahkan, Munasik telah memaparkan total kerugian akibat kerusakan terumbu karang dengan menyebut jumlah yang sangat fantastis yakni Rp5,7 triliun.

Dosen Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Ir Andi Tamsil M Sc yang juga pengurus Shirmp Club Indonesia (SCI) mengaku telah mendatangi satu per satu dari 33 titik lokasi tambak Karimunjawa pada awal 2024. Dari hasil pemantauan yang dilakukannya, seluruh tambak di Karimunjawa telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan kualitas yang berbeda-beda dari kategori baik hingga cukup baik.

“Dengan keberadaan IPAL yang dibangun petambak Karimunjawa, bisa dipastikan proses pengendapan limbah yang berpotensi mencemari laut sudah lebih dulu terjadi di dalam kolam IPAL. Sisa air buangan tambak memang masih mengandung limbah, namun dalam prosentase yang lebih kecil dan seharusnya tersebar dan larut terbawa arus perairan terbuka,” papar Andi Tamsil.

Secara terpisah, praktisi perikanan budidaya dari Sulawesi Selatan Hasannuddin Atjo memaparkan, penyebab kerusakan terumbu karang tidak pernah disebabkan oleh aktivitas tunggal. Hasil penelitian para ahli menyebutkan ada cukup banyak faktor yang menjadi pemicu, di antaranya limbah buangan B3 dari kapal dan daratan, penangkapan ikan menggunakan bahan kimia dan bom ikan, pengambilan karang secara ilegal, sedimentasi yang dipicu buangan limbah aktivitas budidaya, industri dan rumah tangga, serta pemanasan global.

“Menghitung faktor-faktor yang merusak terumbu karang Karimunjawa harus adil dan komprehensif dengan mengukur kelima variabel tersebut. Sidementasi yg diakibatkan oleh buangan air tambak seharusnya memberi pengaruh yang relatif kecil karena adanya upaya mengendapkan sidimen tersebut melalui kolam IPAL,” ujarnya.

Penelitian yang komprehensif dalam rangka menentukan penyebab kerusakan terumbu karang Karimunjawa tetap harus dilakukan, meski rumit dan memakan biaya mahal. Hal ini mengingat adanya kebutuhan untuk memberikan kepastian faktor apa sesungguhnya yang telah berperan dalam memicu rusaknya karang di sana.

“Bagaimana memisahkan faktor pemanasan global dengan kerusakan yang disebabkan pengaruh sedimentasi akibat kerusakan hutan, dengan limbah dari kegiatan budidaya, kegiatan industri dan buangan limbah rumah tangga? “ tambah Atjo lagi.

Kalau keputusan persidangan menghukum terdakwa petambak dengan alat bukti lemah dan sangat bisa diperdebatkan, hal ini tentunya akan berdampak terhadap minat investasi di sektor perikanan budidaya. Tidak hanya pada sektor budidaya tambak udang melainkan budidaya secara umum termasuk budidaya ikan di laut (mariculture). Padahal, lanjut Atjo, pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi guncangan sektor makro ekonomi yang dampaknya sudah mulai dirasakan seluruh anak bangsa. Diwarnai dengan melemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar, merosotnya neraca perdagangan luar negeri, serta tutupnya sejumah pabrik manufaktur di beberapa daerah yang disusul oleh pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seyogianya bisa membangun sinergitas dalam mengembangkan tugas dan fungsinya agar tujuan untuk kesejahteraan rakyat dan devisa negara bisa tercapai. Pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian kasus tambak Karimunjawa mestinya lebih mengedepankan solusi dan mengurangi tensi ego sektor masing masing. Ini sesungguhnya persoalan kecil, masih banyak kejahatan lingkungan yang lebih besar dan perlu ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi perikanan budidaya IBM Suastika memaparkan, tuduhan yang dialamatkan kepada petambak Karimunjawa memerlukan klarifikasi yang komprehensif, agar ke depan diperoleh kepastian tentang budidaya perikanan yang baik dan sesuai standar ekologis. Tak kalah penting, agar para pelaku usaha budidaya tidak lagi menjadi bulan-bulanan, mnjadi korban fitnah dan pengadilan jalanan oleh netizen (netizen tribunal).

Menurut Suastika, langkah-langkah yang harus ditempuh para ahli lingkungan dan kelautan serta perikanan di Karimunjawa sangat krusial. Soalnya, jika 33 titik lahan tambak di Karimunjawa bisa dituduh bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang yang sangat luas dan masif, bagaimana dengan ribuan hektare tambak di seluruh Indonesia mengingat kondisi tambak rakyat sebenarnya cenderung mirip satu sama lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB