Di samping itu juga sudah dipasarkan pada gerai-gerai penjualan kebutuhan pokok masyarakat, terutama Toko Milik Masyarakat (TOMIRA).
TOMIRA merupakan Upaya untuk menguatkan peran koperasi dan dengan dukungan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2021 bahwa pada jarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional tidak boleh ada pasar modern seperti Gerai Alfa Mart dan Indomaret.
Sedangkan pada jarak lebih dari 1.000 meter dari pasar tradisional boleh didirikan Gerai Alfa Mart dan Indomaret tetapi harus bekerjasama dengan koperasi dan sahamnya 51% milik koperasi.
Sementara sisanya dimiliki kedua gerai tersebut. Hal lain yang menarik, saat ini ternyata sudah terdapat 7 TOMIRA yang mampu diakusisi dari Gerai Alfa Mart dan Indomaret dan sahamnya sudah 100 % milik koperasi.
Alfa Mart dan Indomaret tetap terlibat dalam pengelolaan gerai tersebut sampai koperasi benar-benar mampu mengelola gerai tersebut. Posisi kedua gerai tersebut lebih sebagai pemasok produk. Hal lain adalah produk UKM disediakan space seluas 20% dari luas gerai tersebut.
Melalui program “Bela Beli Kulonprogo” ternyata dengan adanya kebijakan penggunaan Batik Lokal telah menumbuhkan usaha pengrajin batik. Yang menarik, mulai banyak anak muda yang melakoni usaha ini.
Pasar dari produk batik lokal ini tidak saja menyasar ASN yang diwajibkan menggunakan baju batik dua kali seminggu, tetapi juga untuk seragam sekolah, seragam PKK, Majelis Taklim dan lainnya.
Pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo juga membuat Surat Edaran yang mewajibkan dan menetapkan para ASN untuk membelanjakan uangnya membeli produk lokal sesuai golongannya.
ASN di Kabupaten Kulonprogo juga diwajibkan membelanjakan uangnya untuk membeli beras lokal hasil dari petani lokal dan jumlahnya disesuaikan dengan golongannya. Tetapi yang menarik, banyak ASN yang membeli melebihi jumlah yang telah ditetapkan dengan alasan rasanya lebih enak dari beras luar Kulon Progo.
Turunan lainnya dari Program “Bela Beli Kulonprogo” adalah keberhasilan Pemda Kabupaten Kulon Progo “menego” Bulog dalam mendistribusikan beras Raskin sebanyak 10% melalui Beras Daerah (Rasda) yang diambil dari produk petani lokal.
Pada saat ini Pemkab Kulon Progo berhasil mendapatkan 50 ton dari 550 ton yang disalurkan Bulog di daerah ini. Sebenarnya pada awal program ini Pemkab Kulon Progo berhasil “menego” Bulog sampai 100% berasnya diambil dari hasil petani lokal.
Sayangnya, hal itu hanya berlangsung dua tahun karena kebijakan pemerintah pusat yang meragukan keberlanjutan pasokannya. Tetapi, menurut GAPOKTAN, hal itu tidak benar dan petani siap memenuhi sampai 550 ton.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten KulonProgo membangun Aplikasi Bela Beli Kulon Progo untuk memasarkan produk produk UKM dengan konsumen awal dari ASN melalui perjanjian kerja di lingkungan pemerintah setempat.
Jika aplikasi ini nantinya sudah OK, maka akan dibuka untuk masyarakat umum dan pada saat ini sudah sekitar puluhan UKM yang ikut dalam aplikasi ini.
Inovasi yang terakhir sedang dikembangkan adalah mendorong agar pemesanan melalui aplikasi tersebut berbasis bebas ongkos kirim atau ongkir.