nasional

Polemik Revisi UU Pilkada: Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto Ingatkan Presiden dan DPR untuk Patuh pada Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:49 WIB
Eko Suwanto (Foto: Istimewa)

Krjogja.com - Yogya – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait langkah pemerintah dan DPR RI dalam membahas revisi UU Pilkada yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Eko, tindakan tersebut bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melukai prinsip demokrasi dan kepercayaan rakyat.

"Pemerintah dan DPR yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung konstitusi, justru menunjukkan sikap yang kontradiktif. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas dan integritas yang terkandung dalam sumpah jabatan," ujar Eko Suwanto dalam pertemuan di Yogyakarta, Kamis (22/8).

Eko menekankan pentingnya sumpah dan janji jabatan yang diucapkan oleh Presiden dan anggota DPR saat dilantik. Menurutnya, sumpah tersebut mengikat mereka untuk mematuhi konstitusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Meneladani Semangat Kemerdekaan, Eko Suwanto: Jogja, Ibukota RI yang Berjiwa Patriotisme

"Indonesia adalah negara hukum. Sesuai dengan konstitusi, Putusan MK adalah final dan mengikat. Presiden dan DPR wajib mematuhi ini, bukan justru menolaknya," tegas Eko, politisi muda dari PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan bukanlah formalitas semata, melainkan komitmen moral yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan rakyat maupun Tuhan.

"Ingat, sumpah ini tidak hanya diucapkan di depan manusia, tapi juga di hadapan Tuhan. Jika ini dilanggar, maka akan ada konsekuensi besar, baik secara hukum maupun etika," tambah Eko.

Baca Juga: Pertistiwa Kudatuli, Begini Pandangan Eko Suwanto dalam Konteks Kekinian Menjaga Marwah PDI Perjuangan

Dalam pertemuan tersebut, Eko juga menyampaikan dukungannya terhadap sikap Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI yang menolak revisi UU Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna.

"PDI Perjuangan konsisten dalam menjaga Pancasila dan konstitusi. Kami tidak akan diam saat ada upaya yang berpotensi merusak fondasi negara ini," tegasnya.

Sementara itu, M Nurdin, anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan, menambahkan bahwa revisi UU Pilkada seharusnya bertujuan untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait syarat pencalonan dan batas usia kandidat, bukan untuk merusak ketentuan yang sudah ada.

Baca Juga: Independence Day Military Expo 2024 akan Terbangkan 2 Pesawat Flexible Wing

"Jika revisi ini dilakukan tanpa menghormati Putusan MK, maka kita akan menciptakan preseden buruk bagi negara hukum. Di negara manapun, putusan pengadilan konstitusi harus dihormati," kata Nurdin.

Pernyataan dari Komisi A DPRD DIY ini menambah panjang daftar kritik terhadap pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pilkada. Para pengamat menilai, jika langkah ini terus dilanjutkan, maka dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB