nasional

Muhammadiyah Ingatkan DPR Seharusnya Jadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Logo Muhammadiyah


Krjogja.com - JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang. DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ungkap Mu’ti, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbudristek: Calon Guru Memiliki Potensi Besar untuk Menjadi Pemimpin Pendidikan yang Inovatif dan Berdedikasi

Mu’ti menyebut DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda dan menyalahi keputusam MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024. Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.

"Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” jelas Mu’ti.

Baca Juga: Kemenag Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji: Kami Siap Menindaklanjuti Setiap Pengaduan

DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. "Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” pungkas Mu’ti. (Fxh)

 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB