Kemenag Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji: "Kami Siap Menindaklanjuti Setiap Pengaduan"

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:15 WIB
Hilman Latief (Foto: Istimewa)
Hilman Latief (Foto: Istimewa)



Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas membantah adanya praktik jual beli kuota haji di Indonesia. Isu ini mencuat dalam sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, sebagai saksi pada Rabu (21/8/2024).

Dalam persidangan tersebut, beberapa anggota Pansus menyoroti dan mengkonfirmasi isu jual beli kuota haji yang berkembang di masyarakat. Namun, Hilman Latief dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penjualan kuota yang dilakukan oleh Kemenag. "Kemenag tidak ada penjualan kuota," ujar Hilman di hadapan para anggota Pansus.

Hilman menjelaskan bahwa secara sistem, praktik jual beli kuota haji tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama. Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi mengenai hal tersebut. "Kami akan telusuri data dan proses penjualannya, serta mengidentifikasi oknum yang terlibat, apakah dari daerah, wilayah, atau pusat," jelas Hilman.

Baca Juga: Prof Al Makin: Haji 2024 Sukses Baik Secara Manajemen Maupun Inovasi

Lebih lanjut, Hilman menegaskan bahwa Kemenag akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk terkait isu ini. "Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini bisa menimbulkan pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji," tambahnya.

Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menekankan bahwa jemaah haji yang berangkat tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah itu orang Kemenag atau bukan. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," tandas Saiful.

Pada tahun 2024, Indonesia menerima kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri atas 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus. Jumlah ini termasuk tambahan kuota sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.

Baca Juga: Menag : Penyelenggaraan Haji 2024 Sukses, Ungkap Faktor Pendukungnya

Sidang Pansus Haji DPR RI ini diadakan untuk mendapatkan keterangan dari berbagai pihak terkait isu-isu yang berkembang dalam penyelenggaraan haji. Selain Hilman Latief, saksi lain yang turut hadir dalam persidangan adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Dengan adanya penegasan ini, Kemenag berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya dan segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X