Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,92 Juta per Jemaah

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebesar Rp 54,92 juta.

“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama PPM Baitussalam 4, Dikhususkan untuk Program KMI

Dalam rapat kerja tersebut, Dahnil menjelaskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.

Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2025 pemerintah dan DPR RI menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta, sementara Nilai Manfaat Rp33,97 juta.

Baca Juga: Tim AKPRIND 2 'Mataram Proto' Juara 1 Kelas MPD Diesel Kontes Mobil Hemat Energi 2025

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” kata Dahnil dilansir dari Antara.

Dahnil menyampaikan, sejumlah asumsi dasar usulan BPIH, antara lain kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500 per dolar AS dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400 per SAR, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.

Komponen biaya yang dibebankan kepada jamaah (Bipih) meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi), akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Sedangkan komponen yang dibiayai dari dana Nilai Manfaat mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jemaah, hingga pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi.

“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” ujar Wamen Dahnil.

Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR untuk menetapkan BPIH tahun 2026 secara tepat dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X