Krjogja.com - JAKARTA - Hemat saya, saat Indonesia (dan semua negara muslim di dunia) mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah jumlah penduduk muslim, tepatnya 1 per-seribu (sepermil) dari total penduduk muslim di suatu negara.
Demikian Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan persnya, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Lukisan Go Green Taruparwa Dipamerkan di Event Internasional BGAAD-ISI Bali
Ketika kuota nasional yg dimiliki Indonesia itu akan didistribusikan ke setiap propinsi (dan nantinya ke setiap kab/kota), maka basis perhitungannya juga harus menyertakan jumlah penduduk muslim di propinsi tersebut.
Tidak boleh perhitungannya hanya berdasarkan pada variabel pendaftar haji saja. Sebab *hak berhaji* itu tidak hanya bagi yg telah mendaftar haji saja, tapi juga semua penduduk muslim diuatu wilayah (Indonesia, propinsi, kab/kota).
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,92 Juta per Jemaah
Dengan demikian, mengingat jumlah penduduk muslim di setiap propinsi/daerah itu berbeda-beda, maka justru menjadi kurang adil dan tidak relevan bila untuk menentukan kuota haji setiap propinsi/daerah tidak menyertakan faktor dan variabel jumlah penduduk muslim di propinsi/daerah tersebut, hanya karena ingin menyamakan masa tunggu di setiap propinsi/daerah .
Hal mendasar yg perlu diperhatikan pengambil keputusan adalah semangat kehati-hatian dalam mewujudkan keadilan dalam distribusi kuota nasional ke semua propinsi yg karakteristiknya berbeda-beda. (Ati)