Terkait Penyelidikan Kasus Korupsi Haji, Masih Seputar Mantan Menag

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:10 WIB
Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas.

KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus masih dilakukan di seputar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Untuk kasus ini, kami baru menyelidiki di seputaran orang-orang ini (Yaqut Cholil Qoumas, red)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.

Asep menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus dimulai dari penyedia jasa atau agensi umrah dan haji.

Baca Juga: Soal Isu Ijazah Palsu, Abraham Samad Dipolisikan Jokowi?

"Salah satunya kemarin diperiksa di sini, pemilik travel (agensi umrah dan haji), karena itu merupakan penerima akhir dari kuota haji sebelum masyarakat menggunakannya," kata Asep.

Menurut Asep, dalam penyelidikan kasus ini, KPK menggali informasi secara berjenjang. Mulai dari penyelenggara atau travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag).

Bila KPK mendapatkan informasi terkait Yaqut Cholil Qoumas, Asep menegaskan, mantan Menag itu pasti akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Berjasa Lestarikan Budaya, Sinuwun Paku Buwono XIII Berikan Gelar Kebangsawanan kepada Ahmad Dhani

"Segera, setelah kami ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya informasi keterangan secara berjenjang. Setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kami akan panggil tentunya," jelasnya.

KPK menduga terjadinya tindak pidana korupsi haji khusus setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca Juga: Satu Lagi BPR Tumbang, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Namun, kuota haji khusus dan reguler dari 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen atau sama rata. "Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini," kata Asep.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X