Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Ibadah Haji dan Umroh dengan nyaman menjadi dambaan bagi umat Muslim. Maka persiapan dan memilih travel yang tepat perlu diperhatikan.
Ibadah Haji dan Umroh dengan nyaman menjadi dambaan bagi umat Muslim. Maka persiapan dan memilih travel yang tepat perlu diperhatikan.

KRjogja.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Haji Komisi VIII DPR telah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, forum menyepakati perubahan batas minimal berangkat haji, yakni usia 13 tahun.

"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.

Menurut Bambang, awalnya ada frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan dihapus agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cahya Supriyadi Jadi Man of The Match PSIM vs Persib, Gagalkan Penalti Menit Akhir Marc Klok

"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," kata dia.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025/2025).

Baca Juga: Drama di SSA Dua Penalti Gagal Persib, PSIM Tahan Imbang Juara Bertahan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 aagustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi uu," kata Marwan dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan DIM RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

Baca Juga: Lewat Puisi, Alumni UGM Ingin Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," kata dia.(Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X