nasional

Kuasa Hukum Lora Gopong: Pernyataan Pengacara Cak Imin Bukan Substansi Perkara

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:15 WIB
Taufik Hidayat SH. MH (Foto: Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong), Taufik Hidayat SH. MH menegaskan pernyataan pengacara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Anwar Rachman bukan substansi perkara. Menurutnya, ungkapan Anwar tersebut merujuk pada gugatan yang sudah dicabut pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ter-register dengan nomor 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun dikarenakan majelis hakim berpandangan ini perkara kaitannya dengan Partai Politik maka perkaranya berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik. Dengan alasan tersebut, Penggugat mencabut gugatannya setelah persidangan pembacaan gugatan dengan mengajukan surat secara resmi," ujar Taufik menjawab wartawan di Jakarta, Kamis, (19/12/2024).

Taufik memastikan perkara gugatan klirennya terhadap Cak Imin telah dicabut sebelum adanya jawaban Tergugat. Proses pencabutan terjadi pada saat setelah Penggugat membacakan Gugatan.

Baca Juga: Putri Unesa Menang Besar UGM Hockey Championship 2024

Taufik menambahkan proses hukum yang berkaitan dengan perkara pihaknya menggugat cak Imin justru sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan bukan PN Jakarta Pusat.

"Dengan Nomer Perkara: 1191/Pdt Sus-Parpol/2024/PN.JKT.SEL. Dan proses hukum masih sidang 5 kali dengan agenda sidang Jawaban Tergugat (Muhaimin Iskandar Ketum DPP PKB)," paparnya.

Taufik memaparkan alasan pihaknya mencabut gugatan bernomor registrasi 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ter-register dengan nomor 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun dikarenakan majelis hakim berpandangan ini perkara kaitannya dengan Partai Politik maka perkaranya berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik. Dengan alasan tersebut, Penggugat mencabut gugatannya setelah persidangan pembacaan gugatan dengan mengajukan surat secara resmi," jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Amikom Gelar Workshop Desain Produk untuk UMKM Triharjo

Dengan dilakukannya pencabutan perkara, lanjut Taufik, semestinya perkara tidak dilanjutkan oleh majelis hakim. Sejak Penggugat mencabut perkara nya secara resmi, kata dia, Penggugat sudah tidak memperhatikan persidangan lagi.

"Namun tiba-tiba keluar putusan yang menyatakan menolak gugatan. Tentu hal ini merupakan putusan yang yang patut dipertanyakan, karena mestinya perkara yang sudah dicabut dikeluarkan penetapan bukanlah putusan," paparnya.

Taufik memaparkan saat ini proses perkara dalam tahapan agenda persidangan Jawaban Tergugat, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Iya, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ter-register dengan nomor 1191/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Sel," ucapnya.

Selanjutnya, Taufik menerangkan bahwa Gugatan Achmad Ghufron Sirodj merupakan gugatan berkenaan dengan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKB berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Alasannya, Pemberhentian tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Sehingga hal tersebut dirasa merupakan perbuatan yang merasa sewenang-wenang dan melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB