nasional

73,33 persen TPA di Lampung belum penuhi standar karena open dumping....

Minggu, 29 Desember 2024 | 08:55 WIB
Ilustrasi- TPA Bakung yang ada di Kota Bandarlampung sebagai TPA open dumping. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Krjogja.com - BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Provinsi Lampung masih belum memenuhi standar karena open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa adanya perlakuan khusus.

"Dalam pengelolaan sampah provinsi harus memiliki kebijakan dan mengawasi kabupaten. Sedangkan kabupaten dan kota berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik benar, berdasarkan asas lingkungan," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi pangan di Bandarlampung, Sabtu (28/12/2024).

Dikatakan, untuk kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung saat ini perlu menjadi perhatian, dengan timbunan sampah harian mencapai 4.666 ton per hari yang dikelola hanya 11,02 persen.

"Adapun 59,51 persen sampah masih dibuang di lingkungan, 24,99 persen hanya memindahkan sampah ke tempat pembuangan akhir atau open dumping," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Wamenhub Cek Kelancaran Arus Lalu Lintas Tol Wilayah Joglosemar

Dari 15 TPA yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung berdasarkan data tahun 2023, ada 73,33 persen merupakan TPA open dumping.

Penanganan sampahnya juga belum ada upaya apapun untuk mengolah sampah. Di 15 TPA tersebut hanya dua TPA yang punya control landfill yang perlu dicermati agar kesehatan masyarakat terjaga, lingkungan terjaga juga, ujar Menteri.

Ia melanjutkan seharusnya TPA berfungsi sebagai tempat pemprosesan akhir bukan menjadi tempat penimbunan akhir sampah, sebab telah ada aturan yang melarang.

"Dengan capaian pengelolaan sampah Provinsi Lampung di 2023 masih 15,51 persen. Kemudian jumlah bank sampah induk baru 8 unit dan bank sampah unit 386 unit. Maka akan dilakukan 24 langkah pendampingan pengelolaan sampah juga bersama daerah lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Menbud Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Sejahterakan Pelaku Kebudayaan

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup kinerja pengelolaan sampah di Provinsi Lampung meliputi Kota Bandarlampung timbulan sampah 786,46 ton per hari, pengurangan sampah 4,72 persen, tidak ada penanganan sampah, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 92,82 persen, sampah terbuang ke lingkungan 2,46 persen, dan sampah terkelola 4,72 persen.

Kota Metro timbulan sampah 105,67 ton per hari, pengurangan sampah 17,64 persen, penanganan sampah 1,98 persen, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 70,98 persen, sampah terbuang ke lingkungan 9,58 persen, dan sampah terkelola 19,62 persen.

Kabupaten Lampung Tengah timbulan sampah 690 ton per hari, pengurangan sampah 10,08 persen, penanganan sampah 10,79, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 10,14 persen, sampah terbuang ke lingkungan 68,99 persen, dan sampah terkelola 20,87 persen.

Kabupaten Tulang Bawang timbulan sampah 173,43 ton per hari, pengurangan sampah tidak ada, penanganan sampah 6,85 persen, status TPA controlled landfill, sampah yang diangkut ke TPA 6,85 persen, sampah terbuang ke lingkungan 93,15 persen, dan sampah terkelola 6,85 persen.

Baca Juga: Kata Manajer PSS Soal Registration Banned FIFA, Proses Penyelesaian

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB