KRjogja.com - JAKARTA - Program makan bergizi gratis (MBG) sudah resmi beroperasi sejak kemarin, Senin 6 Januari 2025. Program makan bergizi gratis (program MBG) ini serentak di 26 provinsi seluruh Indonesia.
Program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini melibatkan banyak pihak, maka dari itu pengawasannya menjadi hal yang wajib diperhatikan guna mencegah penyelewengan, khususnya rasuah.
Baca Juga: DPRD Bantul Dorong Penetapan KLB Kasus PMK
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindak jika ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan terhadap program tersebut.
"KPK memastikan setiap orang yang masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditangani oleh KPK, dan didapat alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara atau Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, seperti dikutip Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Korban Malioboro City Bakal Bawa Puluhan Gerobak Sapi ke Kraton Yogyakarta
Menurut Tessa, KPK berharap pelaksanaan MBG bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Khususnya, tidak ada penyelewengan dalam prosesnya.
"Harapannya tidak terjadi penyimpangan, terlebih tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," dia menandasi.(*)