Krjogja.com - JAKARTA - Sampai akhir tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah melindungi 45,2 juta pekerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari sektor formal sebanyak 35,3 juta pekerja, sementara 9,9 juta lainnya merupakan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Deputi Komunikasi BPJAMSOSTEK, Oni Marbun dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025) bahwa potensi perluasan kepesertaan masih sangat besar. Ini karena secara keseluruhan, jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 101,8 juta orang. Dari total tersebut, sekitar 40,7 juta atau 40 persen merupakan pekerja formal, di mana tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini telah mencapai 86,7 persen.
Baca Juga: Terlanjur Jual Lahan, Warga Desak Pabrik Sepatu Segera Berdiri
“Tahun ini kami akan fokus mengoptimalkan perluasan kepesertaan pada sektor formal, khususnya pekerja UKM. Pemerintah saat ini juga tengah serius mengembangkan sektor tersebut. Selain memberikan kemudahan akses pendanaan melalui KUR, pemerintah juga mendorong para penerima KUR untuk memiliki perlindungan jaminan sosial,” ujar Oni.
Untuk sektor BPU, Oni menekankan bahwa potensi kepesertaan masih sangat besar. Dari total 61 juta pekerja BPU, saat ini baru 9,9 juta yang terlindungi, atau sekitar 16,2 persen. Karena itu, peningkatan kepesertaan di sektor ini tetap menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan mengingat setengah dari potensi pekerja BPU merupakan pekerja rentan yang termasuk dalam Desil 1-4.
Risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi dapat berujung pada kemiskinan yang lebih dalam. Oleh karena itu, Oni menegaskan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan guna memastikan seluruh pekerja rentan memiliki jaring pengaman sosial yang kuat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, S Diamankan Polisi
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus menerapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah melalui sosialisasi dan edukasi masif guna meningkatkan literasi serta kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi secara adaptif dengan memanfaatkan platform digital yang sesuai dengan karakter masing-masing pekerja. Dengan demikian, informasi dapat lebih mudah diakses dan dipahami, sehingga kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial semakin meningkat,” jelas Oni.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam upaya melindungi pekerja rentan. Oni mengungkapkan bahwa beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah dan mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan langkah ini dapat menginspirasi daerah lainnya, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan,” kata Oni seraya menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengembangkan kemudahan akses layanan bagi pekerja di berbagai daerah.
Upaya ini mencakup digitalisasi serta kerja sama dengan berbagai mitra perbankan dan platform digital.
“Agar peserta lebih mudah mendaftar dan membayar iuran, kami bekerja sama dengan agen perbankan, PT Pos, dan mitra lainnya untuk menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di daerah-daerah. Dengan cara ini, kami dapat memastikan bahwa pekerja terdaftar dan tertib dalam membayar iuran,” ujar Oni.
Dari segi pembayaran manfaat, setiap tahun jumlahnya terus mengalami peningkatan. Hal ini secara tidak langsung membuktikan bahwa semakin banyak peserta yang merasakan manfaat program ini.