nasional

Saat Mudik Lebaran, Polri Tetap Berlakukan Tilang Elektronik

Senin, 24 Maret 2025 | 14:50 WIB
Tilang manual diberlakukan di beberapa wilayah yang tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

KRjogja.com - JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri telah menggelar operasi Ketupat mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Selama operasi pengamanan lebaran itu, polri tetap memberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik lebaran.

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, kebijakan ETLE tetap diberlakukan pada arus mudik, hanya saja tidak pada semua pelanggaran.

Baca Juga: Ini Daftar Masjid yang Siap Layani Pemudik 24 Jam

"Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu aja, karena operasi ini termasuk operasi kemanusiaan," ucap Slamet saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Dia menyebut penegakkan tilang elektronik tersebut akan dilakukan dengan menggunakan ETLE statis.

Penegakkan tilang elektronik itu juga berlaku bagi para pengendara yang melanggar sistem Ganjil Genap (Gage) yang diterapkan oleh Polri pada arus mudik lebaran tahun ini. Namun demikian, bila ada petugas yang menemukan pengemudi melanggar Gage di ruas jalan tol, makan pengendara tersebut akan langsung diarah ke ruas jalur arteri.

Baca Juga: Sultan Kukuhkan Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Nayantaka, Pesankan Hal Ini

"Di alihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku Gage," terang Slamet.

Dia juga menambahkan penerapan Gage diberlakukan hanya di beberapa ruas jalan tol saja dengan panjang ruas jalan tol yang bervariasi.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB