Selain itu, kata Diah, jenis layanan dalam negeri yang akan dinilai mencakup kemampuan ketua kloter dalam memimpin dan mengelola kloter, kemampuan ketua kloter dalam memimpin dan mengarahkan jemaah, kemampuan dan wawasan pembimbing ibadah.
“Untuk survei dalam negeri, sejumlah poin yang dinilai antara lain kemampuan ketua kloter dalam memimpin dan mengelola kloter, kemampuan ketua kloter dalam memimpin dan mengarahkan jemaah, kemampuan dan wawasan pembimbing ibadah,” kata Diah.
Turut hadir Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Sekretaris Ditjen PHU M.Arfi Hatim, Direktur Bina Haji Musta'in Ahmad, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M. Hanafi. (Ati)