nasional

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:40 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Ist)

KRjogja.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pengajuan pencairan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT hingga Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Baca Juga: Negara Wajib Lindungi Hak Rakyat atas Tanah

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis. Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyambut baik peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO. Ia menyatakan, "Langkah ini sangat membantu peserta, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengajukan klaim JHT di bawah Rp15 juta. Cukup lewat aplikasi JMO, proses klaim bisa dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan efisien. Ini bentuk nyata transformasi layanan digital yang memudahkan peserta dari segala lapisan pekerjaan."

Baca Juga: Sudrajat Djiwandono: Kebijakan Trump Rugikan Dunia, Indonesia Harus Tetap Luwes dan Seimbang

Rudi juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif kepada perusahaan dan pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memaksimalkan pemanfaatan layanan digital ini. “Kami terus dorong edukasi ke perusahaan-perusahaan, termasuk sektor informal dan UMKM, agar para pekerja menyadari bahwa sekarang klaim JHT sangat mudah hanya lewat genggaman tangan saja,” ungkap Rudi.(Ful)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB