Negara Wajib Lindungi Hak Rakyat atas Tanah

Photo Author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 19:03 WIB
Anggota MPR RI Subardi (Istimewa )
Anggota MPR RI Subardi (Istimewa )

 

Krjogja.com - Yogya - Kasus mafia tanah yang belakangan terjadi di Yogyakarta, termasuk yang dialami oleh Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf harus ditindak tegas. Lahan milik mbah Tupon seluas lebih dari 1.600 meter itu diambil alih oleh jaringan mafia tanah dan dijadikan jaminan pinjaman yang dilakukan sindikat mafia tanah ke Bank. 

Anggota MPR RI Subardi mengaku prihatin atas kasus mafia tanah yang belakangan terus terungkap di DIY.

Diketahui, kasus Mbah Tupon ini sudah menjadi perhatian publik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah DIY. Kementerian ATR/BPN sudah mengambil langkah pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik Mbah Tupon agar tidak dapat disita.

Baca Juga: Mahasiswa Teknik Elektro & TIFT UGM Gelar 'Technocorner 2025' di Gedung SGLC

“Mafia tanah harus dibersihkan. Hak-hak rakyat sepenuhnya harus dilindungi negara demi terciptanya ketentraman. Saya mendukung korban mafia tanah mendapatkan keadilan dan haknya,” kata Subardi dalam Sosialisasi 4 Pilar Bangsa di Sleman, DIY, Rabu, (14/5/2025).

Praktik mafia tanah kerap menyasar masyarakat kecil. Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021. Para pelaku memanfaatkan minimnya literasi korban dengan modus membantu mengurus sertipikat tanah dan selanjutnya diambil alih. Mafia tanah umumnya bergerak memanfaatkan celah hukum, kelemahan administrasi pertanahan, atau bahkan dengan tindakan intimidasi dan pemalsuan dokumen.

“Mafia Tanah bisa menyasar tanah kosong, tanah sengketa, atau bahkan properti yang sudah dimiliki secara sah namun kurang waspada. Masyarakat kecil jadi sasaran empuk. Kita mengecam pelaku yang diketahui memiliki jaringan dimana-mana termasuk akses ke pejabat pembuat akta tanah,” kata legislator asal Sleman itu.

Baca Juga: PinePick dari Ciptadana Sekuritas Asia Hadirkan Pengalaman Berinvestasi Cerdas

Selain Mbah Tupon, kasus serupa juga dialami oleh warga lainnya. Di Kabupaten Bantul sudah ada tiga kasus dugaan mafia tanah yang terjadi. Oknum yang terlibat pun diduga sama dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon.

Persoalan mafia tanah, lanjut Subardi adalah persoalan sangat serius karena merampas hak rakyat. Kedaulatan rakyat atas tanah adalah hak mutlak yang harus dijamin negara. Tanah atau teritorial merupakan unsur utama dalam teori-teori kenegaraan, sehingga kedudukannya sangat luhur menyangkut eksistensi rakyat itu sendiri. Kasus mafia tanah tentu sangat bertentangan dengan falsafah 4 Pilar Bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu jelas di paragraf ke empat pembukaan UUD 1945. Karena itu, Karena itu, jika ingin memutus mafia tanah, kita perlu tegakkan semangat konstitusi, yakni melindungi, menjamin, dan memastikan hak atas kedaulatan rakyat tidak dapat diganggu siapapun,” pungkasnya. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X