Komisi A DPRD DIY Menyapa Sendangrejo, Cerita Implementasi Perda Kalurahan dari Stunting hingga Aset Desa

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:00 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto bersama rombongan saat mengunjungi dan berdialog di Kantor Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Sleman (Foto Dokumen)
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto bersama rombongan saat mengunjungi dan berdialog di Kantor Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Sleman (Foto Dokumen)

Krjogja.com - SLEMAN - Pagi itu, Selasa (9/12/2025), suasana Kantor Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Sleman, tampak lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah perangkat kalurahan bersiap menyambut rombongan Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang datang untuk satu tujuan: melihat dari dekat bagaimana Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 benar-benar bekerja di tingkat akar rumput.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial. Bagi Komisi A, monitoring pelaksanaan Perda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan adalah cara memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas. “Kami ingin mendengar langsung cerita dari lapangan, apa yang sudah berjalan, dan apa yang masih perlu diperbaiki,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Salah satu cerita yang mengemuka datang dari dapur sederhana tempat ibu-ibu berkumpul setiap akhir pekan. Program Mama Berta—Masak dan Makan Bersama Balita Stunting—menjadi contoh nyata bagaimana dana keistimewaan diterjemahkan menjadi aksi konkret. Setiap Sabtu, para ibu, kader kesehatan, petugas puskesmas, dan PLKB bergotong royong menyiapkan makanan bergizi. Hasilnya mulai terasa. Dari 17 balita stunting yang didampingi, 15 menunjukkan peningkatan berat dan tinggi badan dalam tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Kunjungi Museum KAA di Bandung, Serukan Kemerdekaan Palestina dan Jogja Rumah Besar Dunia

Tak hanya soal gizi, Sendangrejo juga menyimpan kisah tentang ketahanan sosial. Sebanyak 620 keluarga rutin menerima bantuan pangan, mulai dari telur hingga kebutuhan pokok. Di sisi lain, kelompok perempuan rentan dan orang tua tunggal didorong bangkit lewat pelatihan keterampilan dan dukungan usaha kecil. “Pemberdayaan itu bukan hanya bantuan, tapi membuka jalan agar warga bisa mandiri,” kata salah satu perangkat kalurahan dalam dialog bersama Komisi A.

Namun, cerita pembangunan tak selalu berjalan mulus. Di balik capaian program, tersimpan pekerjaan rumah yang tak ringan. Pengelolaan tanah kas kalurahan, misalnya, masih membutuhkan kejelasan arah dan dukungan regulasi. Beberapa aset belum didukung sarana memadai, sementara kebutuhan anggaran operasional pelayanan masyarakat terus meningkat.

Reformasi birokrasi kalurahan pun menjadi catatan penting. Komisi A mencermati masih terbatasnya pemahaman aparatur terhadap kebijakan reformasi birokrasi 2024–2025. Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 dinilai belum merata, sehingga standar pelayanan publik belum sepenuhnya seragam.

Baca Juga: Edukasi Kebangsaan Terpangkas, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Sebut Indeks Demokrasi DIY Bisa Terancam

Di luar kantor kalurahan, suara warga tentang infrastruktur ikut terdengar. Jalan lingkungan, drainase, hingga pengelolaan air menjadi topik yang kerap muncul dalam perbincangan. Masalah-masalah ini, menurut Komisi A, memerlukan sinergi lebih kuat antara kalurahan, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi.

Menutup kunjungan, Komisi A DPRD DIY menyampaikan apresiasi sekaligus pesan kehati-hatian. Dana dan kewenangan yang lebih besar harus diimbangi tata kelola yang transparan dan akuntabel. DPRD DIY pun berkomitmen mengawal keberlanjutan anggaran keistimewaan, terutama untuk program penanggulangan stunting dan pemberdayaan ekonomi perempuan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X