KRjogja.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Belajar Pengelolaan Sampah Terpadu, Pemkab Kulonprogo Kunker ke Banyumas
Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik pada Jampidsus menangkap ISL selaku mantan Dirut PT Sritex di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan UAA Gelar 'Ucap Janji Pra Klini' untuk Mahasiswa
Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.
Kejagung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025). Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.
Namun setelahnya, Febrie tidak berbicara lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap.
Baca Juga: Peluncuran Buku 100 Tahun Sapto Hudoyo Gugah Pelestarian Nilai Budaya