nasional

Korupsi Chromebook Rp 9,9 T di Kemendikbudristek, Sang Mantan Menteri Terlibat?

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:10 WIB
Seorang siswa sedang belajar menggunakan laptop. (Dok. Tanoto Foundation)

KRjogja.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus besar. Kali ini dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop di era Menteri Nadiem Makarim itu menelan angka Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengadaan ini disinyalir tidak dilandasi kebutuhan riil di lapangan.

"Bahwa ada pemufakatan jahat. Nah ini masih harus dicari antara siapa dengan siapa. Tapi pemufakatan jahat terkait dengan bahwa Chromebook akhirnya harus dijadikan menjadi pilihan. Padahal, jauh sebelumnya itu sudah dilakukan uji coba, itu kurang tepat karena syaratnya harus internetnya terpenuhi," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025) malam.

Baca Juga: Sekda DIY Beny Suharsono Pensiun, Ini Calon-Calon Pengganti yang Ikuti Seleksi, Ada Dua Dari Luar DIY

Dari uji coba dan kajian itu bahwa Chromebook tidak efektif dipakai di Indonesia. Sebab, perangkat tersebut sangat tergantung pada internet, sementara kondisi infrastruktur internet di tanah air saat itu masih belum mendukung.

"Di Indonesia internetnya ketika itu masih belum memadai sehingga diuji coba dengan menggunakan Chromebook itu tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal. Tetapi dalam perjalanannya, dalam analisis yang dilakukan, tetap harus melalui pengadaan Chromebook ini," ujar Harli.

Kemendikbudristek tetap mengarahkan agar proyek pengadaan tetap berjalan dengan total nilai anggaran Rp9,9 triliun. Padahal penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut dinyatakan tidak layak setelah dilakukan uji coba 1.000 unit.

Baca Juga: Nuansa Belanda di Tengah Sawah Banyumas: Profit Farm Village, Wisata Edukasi yang Bikin Anak Betah Belajar

Terkait hal itu, Harli menegaskan, penyidik Kejagung sedang mendalami apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya markup harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.

"Nah inilah nanti apakah di situ ada markup, apakah di situ fiktif misalnya, pengurangan volume misalnya, itu yang akan didalami," ucap Harli.

"Jadi tentu nanti penyidik dalam perjalanannya akan mendalami anggaran Rp9,9 triliun ini untuk pengadaan apa saja, tetapi pengadaan pokoknya kan terkait dengan Chromebook. Apakah Chromebook ini ada compliment-nya? Nah ini yang akan ditelusuri terus," sambung dia.

Dalam kasus ini, total anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Dorong Bank Sampah Lebih Berdaya, Eko Suwanto Minta Pemda Fasilitasi dan Beri Stimulan

Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB