Krjogja.com - YOGYA – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memfasilitasi dan memberdayakan keberadaan bank sampah di Yogyakarta. Menurutnya, bank sampah yang selama ini dikelola warga secara swadaya telah berkontribusi nyata dalam mengatasi persoalan sampah di wilayah perkotaan.
"Bank sampah layak mendapatkan stimulan untuk lebih menggerakkan perekonomian warga. Sekarang saatnya memikirkan investasi pada sistem daur ulang agar bank sampah bisa naik kelas," ujar Eko Suwanto dalam acara Sosialisasi Penguatan Peran Pemerintah Kelurahan bertajuk “Optimalisasi Peran Pemerintah Kelurahan Gowongan dan Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam Penanganan Sampah”, Selasa (27/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Eko yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, menegaskan perlunya langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas 700 bank sampah yang tersebar di Yogyakarta. Menurutnya, sudah saatnya Yogyakarta memiliki industri daur ulang yang terintegrasi dengan sistem bank sampah yang ada.
Baca Juga: Eko Suwanto: Bersama-Sama Bangun Yogyakarta yang Bersih dan Hijau
"Dengan investasi yang tepat, sampah kertas dan plastik bisa diolah. Yang dibuang ke depo hanya residunya saja. Ini akan sangat mengurangi beban TPA dan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi warga," tambahnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Haryanto, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan Ismi Dermawan dari Dinas PMK Dukcapil DIY.
Eko juga merespons positif program 100 hari kerja Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menangani sampah. Ia menilai perlu ada alokasi khusus dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk program daur ulang dan penguatan bank sampah.
"Melalui skema Danais, program kelola sampah harus mendapatkan alokasi stimulan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal ekonomi rakyat," jelasnya.
Sebagai lembaga baru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY disebut Eko memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan kalurahan, termasuk urusan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Soal Perusakan Makam, Komisi A DPRD DIY Ingatkan Tak Perlebar ke Isu SARA
Mengacu pada Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024, Eko menyebutkan bahwa setiap kalurahan dan kelurahan wajib mendapatkan alokasi anggaran secara adil dan merata. Ia menyoroti pentingnya implementasi pasal 18 dan 22 yang menyebutkan tentang penugasan urusan keistimewaan ke tingkat kelurahan.
"Kita dorong perubahan kelembagaan di kelurahan dengan menambah satu seksi khusus urusan keistimewaan. Ini penting untuk memperkuat fungsi kelurahan dalam menjalankan amanah Danais," tegasnya.
Eko juga menyinggung perlunya penyediaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. Ia membuka opsi pemanfaatan tanah kasultanan atau kadipaten untuk kepentingan pengelolaan sampah berbasis komunitas, tentunya dengan dukungan pendanaan dari Danais.
"Urusan sampah juga bagian dari urusan kebudayaan. Maka wajar kalau pemerintah memohon kepada Sultan atau Pakualam untuk memanfaatkan tanah yang ada. Ini peluang fiskal yang bisa dimaksimalkan oleh kota Yogyakarta," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, penguatan bank sampah bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perlu ada sinergi antarlembaga dan perhatian lebih dari Pemda DIY.