KRjogja.com - JAKARTA - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Masa (UGM) Yogyakarta, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, 24 Mei 2025 menjadi perhatian publik setelah berita video menjadi viral di sosial media (sosmed).
Kecelakaan dua kendaraan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai Argo dengan mobil BMW yang dikemudikan terduga Christiano Pengarapenta Pengidahen, mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM.
Belakangan kasus ini bukannya makin terang namun malah makin ruwet. Hal ini dipicu oleh penggantian pelat nomor asli bernopol F menjadi B serta kejanggalan lainnya.
Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna SH., MH memperingatkan siapa saja yang terindikasi turut terlibat hingga menghilangkan nyawa orang lain maka jangan coba-coba berkelit dengan cara mencari celah mempermainkan hukum.
“Ini bukan sekadar kecelakaan. Akan tetapi ujian integritas hukum. Hukum harus bicara, keadilan harus ditegakkan. Fiat justitia ruat caelum!" ujar Prof Henry di Jakarta, Rabu (5/6/2025).
Baca Juga: Dipantau Bayern, Rafael Leao Siap Tinggalkan AC Milan
Peristiwa berawal saat dini hari ketika sebuah mobil BMW yang melaju kencang harus menabrak motor Argo. Akibatnya terdapat luka fatal di kepala Argo yang pada akhirnya nyawanya tidak tertolong.
Sang pengemudi, Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Namun ternyata ada penggantian pelat nomor BMW dari F 1206 (palsu) ke B 1442 NAC (asli) di Polsek Ngaglik. Aksi penggantian pelat nomor ini terekam CCTV.
Berdasarkan data di Polres Sleman, pelakunya berinisial IV. Ia diduga diperintah WI dan NR. IV, WI, dan NR yang memiliki hubungan kerabat dengan Christiano. Namun polisi belum merinci sifat hubungan tersebut.
“Mereka kerabat, tapi motif dan siapa yang memerintahkan WI dan NR masih didalami,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Polisi menegaskan penggantian pelat dilakukan tanpa sepengetahuan Christiano, dengan tujuan menyembunyikan fakta bahwa mobil menggunakan pelat palsu saat kecelakaan.
Prof Henry menyoroti adanya jaringan yang secara masif mempermainkan hukum.