nasional

Soroti Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Prof Henry Indraguna: Waspadai 'Permainan' Hukum!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:29 WIB
Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H. (duduk) bersama tim hukumnya.

 

KRjogja.com - JAKARTA - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Masa (UGM) Yogyakarta, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, 24 Mei 2025 menjadi perhatian publik setelah berita video menjadi viral di sosial media (sosmed).

Kecelakaan dua kendaraan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai Argo dengan mobil BMW yang dikemudikan terduga Christiano Pengarapenta Pengidahen, mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM.

Belakangan kasus ini bukannya makin terang namun malah makin ruwet. Hal ini dipicu oleh penggantian pelat nomor asli bernopol F menjadi B serta kejanggalan lainnya.

Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna SH., MH memperingatkan siapa saja yang terindikasi turut terlibat hingga menghilangkan nyawa orang lain maka jangan coba-coba berkelit dengan cara mencari celah mempermainkan hukum.

“Ini bukan sekadar kecelakaan. Akan tetapi ujian integritas hukum. Hukum harus bicara, keadilan harus ditegakkan. Fiat justitia ruat caelum!" ujar Prof Henry di Jakarta, Rabu (5/6/2025).

Baca Juga: Dipantau Bayern, Rafael Leao Siap Tinggalkan AC Milan

Peristiwa berawal saat dini hari ketika sebuah mobil BMW yang melaju kencang harus menabrak motor Argo. Akibatnya terdapat luka fatal di kepala Argo yang pada akhirnya nyawanya tidak tertolong.

Sang pengemudi, Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Namun ternyata ada penggantian pelat nomor BMW dari F 1206 (palsu) ke B 1442 NAC (asli) di Polsek Ngaglik. Aksi penggantian pelat nomor ini terekam CCTV.

Berdasarkan data di Polres Sleman, pelakunya berinisial IV. Ia diduga diperintah WI dan NR. IV, WI, dan NR yang memiliki hubungan kerabat dengan Christiano. Namun polisi belum merinci sifat hubungan tersebut.

“Mereka kerabat, tapi motif dan siapa yang memerintahkan WI dan NR masih didalami,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Polisi menegaskan penggantian pelat dilakukan tanpa sepengetahuan Christiano, dengan tujuan menyembunyikan fakta bahwa mobil menggunakan pelat palsu saat kecelakaan.

Baca Juga: Geser Infrastruktur Kereta, PT KAI Diminta Kerjasama Bantu Proyek Pelebaran Jalan Perlintasan Mayang Gatak

Prof Henry menyoroti adanya jaringan yang secara masif mempermainkan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB