nasional

Pasca IUP Dicabut, Perusahaan Tambang Harus Rehabilitasi Lingkungan

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi tambang (Pixabay)


Krjogja.com - JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut tetap bertanggung jawab melakukan pemulihan pascaoperasi tambang.

:Kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, mereka tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan. Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu loh, tetapi harus melakukan pemulihan," kata Bambang kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan, setiap perusahaan tambang berkewajiban untuk memulihkan kembali lahan bekas tambang yang pernah dikelola agar dapat kembali hijau. "Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan," tegas Bambang.

Baca Juga: Libur Idul Adha 2025, KAI Bandara Layani 78 Ribu Penumpang Nasional

Selain itu, jelasnya, pemulihan lahan bekas tambang juga untuk merehabilitasi dampak negatif kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan selama perusahaan tersebut beroperasi di kawasan Raja Ampat.

Bambang lantas mencontohkan temuan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal adanya kolam limbah tambang nikel yang jebol saat meninjau lokasi tambang nikel di Raja Ampat.

"Itu dia direstorasi lah, diperbaiki, kemudian alam diperbaiki sehingga kemudian bisa cepat pulih," pungkasnya.

Baca Juga: Sampah Salatiga Tembus 2.700 Ton per Bulan, DLH Siapkan Strategi Pengelolaan Baru

Seperti diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. (Ful)

 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB