Krjogja.com - JAKARTA — Setelah melewati babak panjang dalam proses hukum, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, akhirnya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat malam (1/8/2025). Ia keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB, usai menerima abolisi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan mengenakan kemeja biru tua, Tom Lembong tampak didampingi oleh istrinya, Francisca Wihardja, tim penasihat hukumnya, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Suasana hangat menyelimuti momen pembebasan tersebut yang turut disambut simpatisan serta sejumlah rekan politik.
Dalam pernyataan singkat usai dibebaskan, Tom menyampaikan rasa syukur dan hormat atas keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, abolisi bukan hanya tentang kebebasan fisik, melainkan juga bentuk pemulihan nama baik dan kehormatan sebagai warga negara.
“Saya memahami bahwa keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi. Namun bagi saya, ini bukan akhir, justru awal untuk memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil bagi semua,” ujar Tom.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan keadilan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan perlindungan hukum seadil dirinya. Baginya, pengalaman ini menjadi cambuk untuk mendorong reformasi sistem hukum nasional.
Latar Belakang Kasus: Korupsi Importasi Gula 2015-2016
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi importasi gula pada masa jabatannya sebagai Mendag. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.
Presiden Gunakan Hak Abolisi, DPR Beri Pertimbangan
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menandai penggunaan salah satu hak prerogatif Presiden yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. Hak ini memungkinkan penghentian proses hukum atas seseorang, baik yang sedang berjalan maupun telah diputus pengadilan, setelah memperoleh pertimbangan dari DPR.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah berani yang membuka diskusi lebih luas mengenai evaluasi hukum dan pemulihan hak-hak sipil bagi mantan pejabat negara.
Langkah Selanjutnya: Reformasi Hukum dan Keadilan Sosial
Setelah resmi bebas, Tom menyatakan bahwa ia tak akan tinggal diam. Ia berencana mendorong reformasi sistem hukum agar lebih berpihak pada prinsip keadilan substantif dan tidak digunakan sebagai alat kepentingan sempit.
“Saya ingin mendedikasikan waktu saya untuk memperjuangkan sistem hukum yang jernih dan berorientasi pada kebenaran, bukan sekadar prosedur,” pungkasnya. (*)