nasional

Ada Apa dengan PPATK? Ketua Komisi A DPRD DIY Tiba-Tiba Kritik Keras Soal Rekening Warga

Senin, 4 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Eko Suwanto (Foto Dokumen)

Krjogja.com - YOGYAKARTA — Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, secara mengejutkan melontarkan kritik keras terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening warga hanya karena tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini disebut-sebut telah merugikan masyarakat luas dan bahkan dinilai melanggar konstitusi.

Eko mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat DIY yang rekeningnya tiba-tiba diblokir tanpa peringatan hanya karena dianggap dormant. Dampaknya, warga yang ingin menggunakan dana untuk keperluan penting seperti biaya berobat atau pendidikan anak justru tertahan dan tak bisa diakses. “Ini bukan hanya soal keuangan, ini soal keadilan dan hak warga negara,” tegas Eko dalam keterangan resminya pada wartawan di Gedung DPRD DIY, Senin (4/8/2025).

Yang lebih mengejutkan, pemblokiran ini bahkan menimpa para mahasiswa yang menggunakan rekening hanya untuk pembayaran SPP setiap semester. Karena tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, rekening mereka dianggap pasif dan otomatis dibekukan. Akibatnya, proses registrasi kuliah jadi tertunda, dan mahasiswa harus mengurus pembukaan rekening kembali dengan proses yang tidak sederhana.

Baca Juga: Akibat Pemotongan Anggaran yang Merugikan, Eko Suwanto Dorong Pemda Optimalkan CSR Dukung Kebijakan Atasi Pengangguran & Kemiskinan

“PPATK jangan bertindak seolah-olah di atas hukum. Tidak ada aturan yang membenarkan rekening bisa diblokir hanya karena tidak aktif. Harusnya ada dugaan transaksi mencurigakan dulu,” tegas Eko. Ia menyebut, pemblokiran seperti itu melampaui kewenangan dan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara.

Eko pun merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Dalam Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan atas nama yang terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), itupun harus melalui keputusan pengadilan.

Baca Juga: Komisi A Terima Aduan Rekening Diblokir, Eko Suwanto Minta PPATK Kembali ke Jalan yang Benar

Sementara itu, dalam Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), dijelaskan bahwa pemblokiran rekening hanya sah jika berkaitan dengan tindak pidana seperti pencucian uang, penggunaan dokumen palsu, atau dana hasil kejahatan. “Status dormant tidak masuk dalam parameter hukum yang sah. Jadi, dasar pemblokiran itu sangat lemah dan menyalahi aturan,” lanjut Eko.

“PPATK harus segera membatalkan kebijakan ini. Jangan sampai negara hadir dengan cara yang menindas rakyat kecil hanya karena sebuah rekening tidak aktif tiga bulan. Ini bukan cara melindungi keuangan negara, ini justru merampas hak-hak warga,” tutup Eko.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB