Krjogja.com - JAKARTA - Menurut pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, kebijakan baru terkait kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku mulai tahun depan.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar subsidi tidak salah arah dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh golongan masyarakat miskin yang berhak.
Baca Juga: Pohon Sonokeling di Pekarangan Jadi Sasaran Pencurian
"Tahun depan (2026), iya (beli LPG menunjukkan NIK)," tutur Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).
Menurutnya, LPG 3 kg kelak hanya bisa dibeli oleh mereka yang tercatat dalam desil 1 sampai 4. Dengan demikian, subsidi gas ini hanya akan dinikmati oleh 40 persen penduduk yang berada di lapisan ekonomi terbawah.
Bahlil juga menggarisbawahi bahwa gas LPG bersubsidi seharusnya hanya dinikmati oleh rakyat miskin. Ia meminta kalangan menengah ke atas untuk berhenti membeli gas bersubsidi.
"Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, (untuk) desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah," tegasnya.
Ia menyebut LPG 3 kg bakal dibatasi dengan data integrasi agar tidak dinikmati kalangan menengah atas.
"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya (dari) data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," ujarnya.
Pada awal tahun, Bahlil sempat memperketat distribusi LPG 3 kg dengan melarang pengecer menjual dan mewajibkan pembelian di pangkalan menggunakan Kartu Tanda Penduduk. Kebijakan yang memicu polemik itu akhirnya dilonggarkan usai Presiden Prabowo meminta penyesuaian. (*)