nasional

Kasus Affan Kurniawan, Bripka Rohmad, Sopir Mobil Rantis Dihukum Demosi 7 Tahun

Jumat, 5 September 2025 | 07:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertakziah dan menyambangi rumah keluarga Affan Kurniawan di Jalan Tayu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

KRjogja.com - JAKARTA - Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dijatuhi hukuman demosi.

Vonis itu diketok Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, dalam persidangan di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri dalam persidangan.

Baca Juga: Rekomendasi Khutbah Jumat 5 September 2025 Meneladani Sifat Rasulullah SAW di Bulan Maulid

Hal-hal yang menjadi pertimbangan ketua sidang yakni, Bamin Siops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya itu dinilai sopan, jujur, kooperatif selama persidangan. Dia juga belum pernah punya catatan pelanggaran, serta dinilai masih layak dipertahankan sebagai anggota Brimob oleh komandannya, Kombes Henik Maryanto.

"Terduga pelanggar bersikap sopan, jujur dan kooperatif, terduga pelanggar belum pernah pelanggaran disiplin maupun kode etik pidana. Ada surat keterangan penilian layak dipertahankan tertanggal 3 September 2025 dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto," ujar Heri.

Pertimbangan lainnya, saat kejadian 28 Agustus lalu, Rohmad mengaku matanya perih kena gas air mata, ditambah banyak lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil.

Baca Juga: Bangga! Lima Siswa SD di Sleman Lolos Semifinal OSN

Selain itu, dia hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus melajukan mobil rantis yang dia kemudikan.

"Selaku bawahan melaksanakan perintah atasan bukan atas keinginan sendiri," ujar Heri.

Meski begitu, majelis kode etik tetap menilai telah terjadi pelanggaran. Dalam kasus ini, Bripka Rohmad terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketiga, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Dari Perlindungan Jadi Kebahagiaan: BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Pelanggan Nasional Bersama Peserta

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB