“Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Asep.
Setelah lobi tersebut, kata Asep, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji.
“SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, red), sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, 20.000 kuota haji tambahan tersebut tidak dibagi sesuai ketentuan UU 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Anak Gajah Bernama Tari Mati, Dunia Konservasi Berduka
“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” jelasnya.
Asep menjelaskan kuota tersebut juga sudah diatur pembagiannya untuk tiap agensi perjalanan haji, sehingga tidak dipatok berdasarkan uang yang dimiliki para agensi.
"Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok, seperti itu," ujarnya, dikutip dari Antara.
Setelah itu, setiap agensi perjalanan haji membayarkan sejumlah uang melalui asosiasinya. Kemudian asosiasi membayar uang tersebut kepada pejabat di Kemenag.
Pejabat Kemenag tersebut, kata Asep, mendapatkan biaya komitmen per kuota haji sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.(*)