KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024. Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait penambahan kuota.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
KPK juga mendalami berbagai hal terkait mekanisme pengelolaan kuota haji dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Kemenag. Terbaru, lembaga antirasuah membongkar adanya dugaan praktik ilegal dalam pembagian kuota haji, di mana agen perjalanan yang enggan menyetorkan uang berisiko tidak mendapatkan kuota haji khusus.
Baca Juga: APBD Sleman 2026: Target Pendapatan Rp3,4 Triliun, Fokus pada Sosial dan Ekonomi
"Itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025 malam.
Menurut Asep, agen perjalanan haji memang sangat bergantung pada Kemenag untuk memperoleh kuota khusus. Namun praktik semacam ini, tetap merupakan tindakan sewenang-wenang.
Ia menjelaskan, saat ini KPK tengah mengumpulkan uang maupun aset terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk rumah dan kendaraan, untuk dilakukan penyitaan.
Selain itu, Asep menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pejabat Kemenag lain yang bermain dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024.
"Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali," ujar Asep.
Baca Juga: Eko Suwanto Dorong DIY Serius Fasilitasi Co Working Space dan Digitalisasi UMKM
Asep menjelaskan cara main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung bertemu dengan para agen perjalanan haji.
"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," jelasnya.
KPK mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.