nasional

Perintah Panglima, Danpuspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo-Sirine

Senin, 22 September 2025 | 17:30 WIB
Personil Polisi Militer saat melakukan pemeriksaan. (KR/dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene, yang kerap dikenal dengan suara “tot tot wuk wuk”, oleh anggota TNI di jalan raya.

Yusri menekankan bahwa penertiban akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan.

Hal ini disampaikan Yusri usai memimpin apel gelar pasukan Puspom TNI menjelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

"Kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak. Jadi, nanti kita akan di internal kita di TNI. Kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu," kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Banyak Kasus Keracunan, Ketua DPR RI Minta Program MBG Dievaluasi

Dia juga menyoroti bahwa suara sirene yang keras dan penggunaan strobo secara sembarangan sering kali menimbulkan gangguan, bahkan bisa memancing emosi pengguna jalan lainnya.

"Terutama suara ini kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu," tegasnya.

Yusri menegaskan bahwa pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memberikan contoh langsung dalam hal kedisiplinan berlalu lintas. Dia memastikan bahwa Agus tidak menggunakan strobo maupun sirine dalam perjalanan dinasnya.

"Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi, mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan aja ya biar lebih enak," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK 5 Jam soal Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Pucat

Dia juga menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 134 dan 135. Dalam aturan tersebut, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan perangkat tersebut.

"Penggunaan strobo itu hanya diperuntukkan bagi ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan baik roda dua maupun roda empat," jelasnya.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB