KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam lebih, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB.
Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usai diperiksa, Sudewo irit bicara, termasuk soal status hukumnya pascapemeriksaan kedua. Dia hanya diam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Pameran Karya Seni Bertajuk Antara di SMSR 'Ngumpulke Balung Pisah'
Satu-satunya pernyataan yang dia sampaikan adalah penegasan bahwa dirinya tidak mengembalikan uang kepada KPK dalam kasus ini.
"Nggak ada pengembalian uang," singkat dia, Senin (22/9/2025).
Sudewo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI dan bukan sebagai Bupati Pati.
KPK ingin mengetahui, apa dan bagaimana peran Sudewo saat duduk di Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api. Pasalnya, diduga Sudewo menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga: Neraca Perdagangan DIY Surplus, Ekspor Naik Dua Digit
Menurut KPK, memang uang tersebut sudah dikembalikan dari Sudewo. Namun pihaknya tidak akan menyetop pendalaman dilakukan karena pengembalian tidak menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Terkait uang Rp 3 miliar, Sudewo membantah disebut dikembalikan. Justru dia menyebut uang itu disita oleh KPK saat mengeledah rumahnya. Sudewo mengklaim, uang itu bukan dari kasus korupsi yang sedang diusut KPK, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan.(*)