Jejak Panjang Perjuangan Repatriasi
Koleksi Dubois telah menjadi objek tuntutan repatriasi Indonesia sejak 1930-an, kembali digaungkan pada 1951 dan 1970-an, namun baru terwujud saat ini.
Argumen utama Indonesia adalah pertama, Fosil awalnya dimiliki oleh Pemerintah Hindia Belanda, bukan Belanda.
Kedua, Penggalian dilakukan dengan sistem kerja paksa pada masa kolonial. Ketiga, Absennya koleksi ini menghambat penelitian ilmiah di Indonesia selama puluhan tahun.
Fosil Java Man sendiri dianggap sebagai bukti pertama keberadaan Homo erectus dan mengubah teori evolusi manusia yang sebelumnya berpusat di Afrika.
Temuan Eugène Dubois pada 1891 berupa atap tengkorak, geraham, dan tulang paha menjadi salah satu penemuan paleoantropologi paling berpengaruh di dunia.
Indonesia bisa jadi lokasi rujukan penelitian fosil dunia
Fadli Zon kembali menegaskan kembalinya fosil purba ke Tanah Air dari Belanda bisa menjadikan Indonesia sebagai lokasi rujukan ilmuwan dunia dalam penelitian fosil purba.
“Keberadaan koleksi Dubois ini menjadi rujukan bagi temuan-temuan fosil selanjutnya, Indonesia juga terbuka bagi ilmuwan dunia untuk datang mempelajari dan menggali lebih dalam misteri yang tersimpan dalam koleksi ini, dan kembalinya Java Man tentu menjadi katalis bagi intensifikasi ilmu paleoantropologi,” ujar Fadli .
Ia menambahkan bahwa momentum ini juga bisa menjadikan Indonesia sebagai pusat penelitian evolusi manusia purba, terutama dalam naungan UNESCO karena dari seluruh temuan homo erectus sebanyak 50-60 persen berada di Indonesia.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengedukasi koleksi-koleksi fosil yang dikembalikan pemerintah Belanda kepada Indonesia agar para generasi muda mengenalnya dan menjadikannya sebagai sarana edukasi.
Berbagai platform dan program untuk publik juga akan dihadirkan Kementerian Kebudayaan untuk mematikan setiap anak Indonesia memahami bahwa Indonesia merupakan rumah awal dari peradaban manusia.(ati)