KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang terhadap tiga anggota Brimob yang berada di kursi penumpang mobil rantis penabrak Affan Kurniawan. Hasilnya, ketiganya dikenakan sanksi permohonan maaf.
Ketiga anggota Brimob yaitu, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David yang telah menjalani sidang mulai 1 Oktober hingga 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,4 Hantam Filipina Bisa Picu Tsunami, Ini Penjelasan BMKG
Adapun, sidang KKEP terduga pelanggar dalam kategori sedang ini dilakukan secara maraton sejak 29 September hingga 3 Oktober 2025. Aipda M Rohyani telah divonis lebih dulu, disusul Briptu Danang Setiawan di keesokan harinya.
Diketahui, kelima terduga pelanggar dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri, sebab tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam penanganan unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Baca Juga: Penunggak Pajak Banyak Dari Tambang hingga Jasa Keuangan
Majelis sidang KKEP menyatakan perilaku para terduga pelanggar saat kejadian merupakan perbuatan tercela. Mereka diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang dan format tertulis ke pimpinan Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.
Baca Juga: Pelantikan Wamenkes Baru dr Benny Octavianus Bawa Harapan Baru Kementerian Kesehatan
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya," tutur Erdi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Selain sanksi etik, kelima anggota Brimob tersebut juga mendapatkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.(*)