nasional

Wamenaker Dorong Deregulasi untuk Jaga Keberlanjutan Industri Rokok

Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (foto: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

KRjogja.com - Afriansyah Ferry Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), membuka peluang revisi besar-besaran terhadap ratusan regulasi yang dianggap menekan industri rokok, jika Presiden Prabowo Subianto memberi lampu hijau.

Ia menekankan perlunya penyederhanaan aturan guna memperkuat keberlanjutan industri padat karya. Langkah ini juga dianggap penting untuk memastikan kontribusinya terhadap pertumbuhan nasional tetap terjaga.

Baca Juga: Berdampak, Bukan Sekadar Menapak, Unjaya Wisuda 695 Lulusan

"Presiden kan bilang, oh peraturan banyak-banyak itu bikin pusing aja semua itu. Itu benar itu. Nah ini kita yang anak buah ini harus sadar juga. Itu apa peraturan banyak ribet-ribet itu dipertahankan. Kalau memang nggak sesuai, coretlah," tutur Afrian di sela diskusi publik yang berlangsung di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

"Kemnaker tidak bisa berdiri sendiri, Kementerian Kesehatan juga tidak bisa berdiri sendiri, (Kementerian) Perindustrian juga sama. Jadi harus duduk bersama. Kuncinya satu, kita lapor presiden saja. Kalau presiden sudah perintahkan, ya selesai itu semua," tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan yang saling tumpang tindih justru menggerus efisiensi dan produktivitas sektor tersebut. Padahal, industri rokok legal memberikan kontribusi yagn signifikan bagi ekonomi nasional, baik dari sisi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Dosen Poltekkes Kemenkes Yogya Berdayakan Masyarakat Untuk Manfaatkan Pangan Lokal, Cegah PTM dan Anemia

Para pelaku industri melaporkan adanya 448 regulasi yang dianggap menjerat aktivitas usaha, dari yang bersifat fiskal maupun nonfiskal. Kebijakan seperti kenaikan cukai 10 persen tiap tahun dan pembatasan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat pembatasan penjualan rokok di area publik, larangan total iklan, hingga rencana kemasan polos disebut menjadi beban tambahan.

Aturan-aturan tersebut dianggap membatasi kegiatan usaha tanpa berhasil menurunkan konsumsi rokok dan mendorong maraknya produk ilegal.

Afriansyah berpendapat bahwa pengendalian tembakau tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan, tetapi juga perlu melibatkan kementerian lain untuk menimbang berbagai dampak. Ia meminta pemerintah tidak ragu mencabut aturan yang tidak efisien tanpa harus menunggu proses panjang di legislatif.

"Pak Presiden kan bilang, peraturan banyak-banyak itu bikin pusing aja semua itu. Jadi kalau memang enggak sesuai, coretlah. Menteri punya kewenangan kok," tegas Afriansyah.

Afriansyah memastikan Kementerian Ketenagakerjaan berperan menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja demi stabilitas iklim industri.

"Kami tidak berpihak kepada pengusaha atau pekerja, tapi menjadi jembatan agar stabilitas ekonomi dan hubungan industrial tetap terjaga," ucapnya.

Afriansyah menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah haruslah berorientasi pada kepentingan rakyat. Apabila deregulasi terbukti membawa dampak positif bagi tenaga kerja dan sektor usaha, kebijakan tersebut pantas didukung. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB