nasional

PP 38 Tahun 2025: Dasar Hukum Baru Skema Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto (IG @Prabowo)

Setiap proses penyaluran pinjaman diwajibkan melalui perjanjian resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 20, berisi detail lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat dan syarat-syarat pinjaman. Pasal 24 menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran pokok, bunga atau marjin, dan biaya lain dapat dikenai denda dan sanksi sesuai hukum.

Sesuai Pasal 25, seluruh pembayaran dilakukan lewat rekening kas umum negara, dengan pembagian antara pokok, bunga, dan denda yang tercatat sesuai jenis penerimaannya. Sementara itu, Pasal 26 menegaskan bahwa seluruh transaksi pinjaman harus menggunakan mata uang rupiah.

Pasal 29 hingga 31 menegaskan bahwa penerima pinjaman wajib melaporkan perkembangan kegiatan serta realisasi penggunaan dana kepada Menteri Keuangan (Menkeu) secara berkala. Jika ditemukan penyimpangan, Menteri memiliki wewenang untuk memantau, mengevaluasi, dan mengambil langkah penyelesaian.

Pemerintah akan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun sesuai Pasal 9, berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Untuk menjamin keselarasan arah kebijakan, Pasal 10 mengamanatkan agar Menkeu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Melalui PP 38/2025, pemerintah pusat berharap kebijakan pemberian pinjaman dapat menjadi pendorong percepatan pembangunan nasional dan daerah melalui pembiayaan yang lebih terjangkau serta terintegrasi.

Tak hanya untuk kondisi normal, skema tersebut juga dirancang agar bisa diaktifkan pada masa krisis, ketika bencana alam atau nonalam melanda, untuk mempercepat pemulihan pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB